Antisipasi Perusahaan Nakal Disnakertrans Kota Mojokerto Buka Posko THR
Kamis, 25 Juni 2015 20:14 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mojokerto membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Jl. Bhayangkara No. 42 Mojokerto. Posko tersebut didirikan untuk menampung aspirasi dan pengaduan para karyawan ataupun buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan. Posko pengaduan tersebut dibuka di kantor Disnaker pada H-7 sebelum Lebaran.
Selain membuka posko, Disnaker juga mengirim surat seruan kepada seluruh perusahaan agar segera mencairkan hak karyawan tersebut.
BACA JUGA:
Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Pj Wali Kota Mojokerto Salurkan Bantuan Modal Usaha
Peringati Hari Batik Nasional, Pj Wali Kota Mojokerto Wajibkan ASN Berbatik
Pemkot Mojokerto Raih 2 Penghargaan di CNN Indonesia Award 2024
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Pemkot Mojokerto Segera Tuntaskan Pembangunan Sarana Prasarana Sekolah
"Kami membuka Posko THR ini sebagai sarana buruh untuk mengadu terkait permasalahan THR. Kami akan membantu menjembatani menyelesaikan masalah tunjangan tersebut," terang Kepala Disnakertrans Kota Mojokerto, Amin Wakhid (25/6).
Ia mengatakan akan membantu menjembatani para kayawan atau buruh dengan para pengusaha yang mengalami permasalahan terhadap tunjangan hari raya yang harus dibayarkan sejak H- 7.
Menurutnya, mengenai pembayaran THR itu, didasari Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nomor 07/MEN/VI/2015 tentang pembayaran THR dan himbauan mudik. Kemudian surat edaran itu ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati seluruh Indonesia. "Setiap daerah dipastikan membuka Posko pengaduan," ujarnya.