Antisipasi Perusahaan Nakal Disnakertrans Kota Mojokerto Buka Posko THR
Kamis, 25 Juni 2015 20:14 WIB
Lebih lanjut dikatakannya, sanksi bagi perusahaan nakal yang tidak mau memberikan THR tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing perusahaan. Dan Jika tidak dibayar bisa diperselisihkan melalui hubungan industrial.
"THR adalah hak normatif yang harus diterima buruh atau karyawan setiap tahunnya sebelum hari raya," jelasnya.
Soal besarnya nilai THR yang diberikan, minimal satu bulan gaji dan itu telah diatur dalam undang-undang. “JIka para karyawan atau buruh belum ada satu tahun masa baktinya, maka jumlah yang diterima yaitu masa kerja dibagi dua belas bulan dikalikan satu bulan upahnya," pungkasnya.
Seruan yang sama disampaikan sejumlah lembaga buruh. Ketua Koalisi Bersama Rakyat (Kobar) Khusairi alias Toyek, mewarning perusahaan agar tidak lalai mengucurkan THR selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran. "Kita harapkan hak buruh diberikan sebelum Lebaran. Sebab hal itu diatur dalam UU dan ada sanksi pidana jika tidak dilakukan," kata Toyek. (yep/rvl)