Satreskoba Polres Ngawi Tangkap 15 Pengedar dan Pengguna Narkoba | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satreskoba Polres Ngawi Tangkap 15 Pengedar dan Pengguna Narkoba

Editor: Siswanto
Wartawan: Zainal Abidin
Minggu, 27 Agustus 2023 19:43 WIB

Kapolres Ngawi didampingi Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsonno dan Forkopimda saat konferensi pers di Mapolres Ngawi, Minggu (27/8/2023).

Argo menyebut, dari keterangan salah satu tersangka berinisial N (34), dirinya memakai narkotika jenis tertentu, agar kuat dan lebih semangat dalam bekerja.

"Alasannya agar kuat dalam bekerja, mereka pakai sabu-sabu," terangnya.

Akibatnya, para tersangka terkena pasal yang berbeda, tergantung dari perbuatannya. Diantaranya, Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000. Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1, dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000. Pasal 114 ayat 1 Ancaman Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.

Kemudian, Pasal 112 ayat 1 Ancaman Hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000. Pasal 132 Ancaman Hukumannya pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

Lalu, Pasal 127 ayat 1 huruf a, Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun. (nal/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video