Protes SK PKKMB, BEM Unira Pamekasan Blokade Gedung Rektor
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Minggu, 03 September 2023 18:09 WIB
"Kalau memang tidak ada iktikad baik dari kampus, para mahasiswa akan terus melakukan aksi," tuturnya.
Sehubungan dengan adanya wacana revisi surat keputusan rektor nomor 526/F11/UNIRA/VIII/2023, kata Presma, diduga kuat dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak faham aturan dan regulasi dalam lingkup kampus.
"Surat keputusan itu sangat jelas cacat secara nalar. Apalagi dikuatkan dalam PDOK Unira di pasal 1 angka 17 bahwasannya DPM hanya sebagai perwakilan. Sedangkan angka 18 BEM Unira merupakan pelaksana kegiatan kemahasiswaan tingkat Universitas," urai Mahrus.
"Dari sini bisa diartikan sendiri bahwa DPM tidak mempunyai wewenang untuk ikut terlibat dalam kegiatan mahasiswa tingkat Universitas (PKKMB)," pungkasnya.
Dilansir dari berbagai sumber, Rektor Unira, Faisal Estu Yukianto, belum memberi keterangan terkait demo mahasiswa. (tam/mar)