Resmob Polrestabes Surabaya Bekuk Pencuri Besi
Rabu, 01 Juli 2015 22:06 WIB
Diungkapkan, untuk melakukan pencurian, tersangka mengajak lima temannya yaitu Mat Sahri Rofik, Edy, Cong Kenik, dan Sipeng. Tersangka Edy dan Rofik mendapat bagian merusak tembok rumah bagian belakang, dengan menggunakan palu dan dan linggis. Sedangkan Edy masuk ke dalam rumah mencuri kran besi berbagai jenis, lalu diserahkan pada Mad Sahri, Rofik, Cong dan Sipeng lalu diberikan ke Sumiran yang bertugas membawa mobil pick up.
Untung, hasil curiannya belum sampai dijual dan dia sudah ditangkap jajaran Reskrim. "Yang ditangkap hanya Sumiran, sedangkan untuk lima temannya masih diburu. Polisi sudah menetapkan mereka sebagai DPO," ujar dia.
Karena terbukti ikut melakukan tindak kejahatan, maka polisi menjerat tersangka Sumiran dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yan/rvl)