Lambatnya Penanganan Tewasnya Santri Tarbiyatut Tholabah Lamongan, Kapolres: Kami Sudah Sesuai SOP
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 20 September 2023 20:11 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lambatnya penanganan kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang santri kelas 1 berinisial MHN, di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tarbiyatut Tholabah di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jumat (25/8/2023) lalu, membuat keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Jatim.
Hal itu, disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, M. Taufik, saat berada di Polda Jatim, Rabu (20/9/2023) siang.
BACA JUGA:
Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Menurut Taufik, pihaknya mendatangi Polda Jatim guna melaporkan ke Propam terkait penanganan kasus yang dirasa kurang transparansi.
“Kasus yang telah berjalan 25 hari ini pihak Polres Lamongan belum menetapkan seorang tersangka meski sudah melakukan rangkaian penyelidikan hingga proses ekshumasi kepada jenazah korban pada Senin (11/9/2023) lalu,” ujar M. Taufik, Rabu (20/9/2023).
Ia meminta kepada Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Kabag Wasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur supaya mengambil alih kasus ini.
"Supaya lebih netral dan transparan," tambahnya.
Alasan lain yang mendorong agar kasus ini ditangani oleh Polda Jatim, Taufik mengaku, komunikasi dengan penyidik Polres Lamongan sempat terhambat.
Bahkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang baru, belum diterima oleh pihak kuasa hukum. Mereka pun sudah melakukan komunikasi dengan penyidik, namun belum ada hasil.
Kuasa hukum korban berharap, agar Polres Lamongan segera melakukan gelar perkara khusus setelah proses Ekshumasi. Sebab, hasil tersebut, bisa menjadi bukti polisi untuk menetapkan sebagai tersangka.
"Kami hanya butuh kepastian hukum di Polres Lamongan. Karena menyangkut nyawa anak umur 13 tahun," katanya.
Simak berita selengkapnya ...