Kiai dari Sampang Dianiaya Keponakan di Pamekasan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Kamis, 28 September 2023 20:02 WIB
Ia mengaku ditinju oleh keponakannya di bagian dada hingga sesak napas lantaran memiliki riwayat jantung. Oleh karena itu, MN mendapat perlawanan dari pamannya dan langsung pergi agar tidak membuat suasana semakin gaduh.
"Tapi sepertinya pelaku masih kurang puas saat itu, sebab, saat saya keluar dari lokasi masih dikejar lalu saya dipukul berkali-kali di bagian muka dan pelipis mata hingga berlumuran darah," paparnya.
Sementara itu, Hendrayana, kuasa hukum dari Abdul mengatakan bahwa NM ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pamekasan atas dugaan penganiayaan sebagai mana pada pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Kepolisian telah melakukan panggilan pertama terhadap NM pada tanggal 11 Agustus 2023 sebagai tersangka, dan melakukan panggilan kedua pada tanggal 18 Agustus 2023 sebagai tersangka. Akan tetapi tersangka tidak kooperatif, dan diduga tidak punya itikad baik dengan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya. (dim/rev)