Polisi di Malang Ringkus 2 Pengedar 5 Paket Sabu dan 5.000 Pil Koplo
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Rabu, 04 Oktober 2023 16:41 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Malang meringkus 2 pengedar narkoba di Kecamatan Jabung. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 5 paket sabu-sabu siap edar dan 5.000 butir pil koplo.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, memastikan hal tersebut dan mengatakan bahwa para tersangka yang dibekuk ialah AH (29) serta NF (29), warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung.
BACA JUGA:
Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkoba Terbesar di Kota Malang
Simpan Ganja seberat 1,8 Kilogram, Mahasiswi di Malang Ditangkap BNNP
Nahas! Operator Mesin Bubut di Malang Tewas Terjepit Mesin Pengolah Tanah
Info BMKG: Pagi ini Cerah Berawan Tetapi Ada yang Diguyur Hujan, Wilayah Malang harus Tahu
“Kami berhasil mengamankan 2 terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jabung,” ujarnya saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (4/10/2023).
Ia menambahkan, penangkapan bermula atas informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari warga setempat yang resah dengan peredaran narkoba di Kecamatan Jabung. Alhasil, petugas segera melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah milik AH yang diduga sering digunakan sebagai tempat pesta dan transaksi narkoba.
Saat itu, polisi menyita 5 paket sabu-sabu yang siap edar dengan berat total 1,64 gram dan 5000 butir pil koplo. Petugas juga mengamankan dua alat hisap sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, serta ponsel milik kedua pelaku yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan narkoba.
Simak berita selengkapnya ...