Polisi di Malang Ringkus 2 Pengedar 5 Paket Sabu dan 5.000 Pil Koplo
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Rabu, 04 Oktober 2023 16:41 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Malang meringkus 2 pengedar narkoba di Kecamatan Jabung. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 5 paket sabu-sabu siap edar dan 5.000 butir pil koplo.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, memastikan hal tersebut dan mengatakan bahwa para tersangka yang dibekuk ialah AH (29) serta NF (29), warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung.
BACA JUGA:
Tuntutan Aliansi Rakyat Indonesia Maju saat Demo di Balai Kota Malang
Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita
Unisma Malang Targetkan Tahun 2027 Jadi World Class University
Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sobo Kampung di Pakis, Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
“Kami berhasil mengamankan 2 terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jabung,” ujarnya saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (4/10/2023).
Ia menambahkan, penangkapan bermula atas informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari warga setempat yang resah dengan peredaran narkoba di Kecamatan Jabung. Alhasil, petugas segera melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah milik AH yang diduga sering digunakan sebagai tempat pesta dan transaksi narkoba.
Saat itu, polisi menyita 5 paket sabu-sabu yang siap edar dengan berat total 1,64 gram dan 5000 butir pil koplo. Petugas juga mengamankan dua alat hisap sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, serta ponsel milik kedua pelaku yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan narkoba.
“Ada 5 paket sabu siap edar yang berhasil diamankan, termasuk 5.000 butir obat keras berbahaya (pil koplo),” kata Taufik.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Rencananya, paket sabu dan pil koplo akan dijual kembali kepada orang lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka AH dan NF saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Jabung. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan/atau pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap Taufik. (dad/mar)