KPU Jatim Bahas Pengelolaan Logistik dan Peran Media dalam Kampanye Pemilu 2024 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Jatim Bahas Pengelolaan Logistik dan Peran Media dalam Kampanye Pemilu 2024

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: M. Didi Rosadi
Rabu, 04 Oktober 2023 20:52 WIB

KPU Jatim saat menggelar media gathering. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jatim menggelar media gathering dan membahas tahapan pengelolaan logistik, serta peran media dalam kampanye , Rabu (4/10/2023).

Divisi Perencanaan dan Logistik Jatim, Miftahur Rozaq, menegaskan bahwa pengadaan logistik oleh beserta jajarannya menekankan pada 6T, atau Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Kualitas, Tepat Waktu, Tepat Sasaran, dan Tepat Biaya.

“Tepat Jenis artinya jenis logistik yang tersedia sesuai dengan jenis barang yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Tepat Jumlah berarti logistik yang tersedia sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Lalu Tepat Kualitas, maksudnya kualitas logistik sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan,” paparnya.

Kemudian, lanjut Rozaq, tepat waktu berarti logistik diterima dengan tepat waktu pada H-1 hari pemungutan suara. 

“Sangat mungkin penyebab adanya Pemilu lanjutan karena keterlambatan distribusi logistik, namun alhamdulillah di Jawa Timur tidak ada hal seperti ini. Kita pastikan H-1 sudah sampai TPS,” katanya.

Selain itu, kata Rozaq, logistik juga harus dipastikan Tepat Sasaran, artinya sesuai kebutuhan dan tidak salah alamat.

“Akan menjadi bermasalah bila surat suara yang dikirim salah TPS. Terakhir, Tepat Biaya. Artinya logistik yang tersedia diadakan dengan anggaran yang efisien,” ucapnya.

Ia pun menyampaikan ada 3 jenis logistik Pemilu, yaitu perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya. Lebih lanjut, Rozaq menuturkan pengadaan logistik dibagi menjadi 2 tahap. 

Tahap pertama, pengadaan logistik yang tidak berkaitan dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Pasangan Calon (DPC). Seperti kotak suara, bilik suara, tinta, segel, sampul, gembok/kabel ties pengaman kota suara, alat kelengkapan TPS; PPS dan PPK, serta tanda pengenal.

“Sedangkan tahap kedua, pengadaan logistik yang berkaitan dengan penetapan DCT dan DPC. Antara lain, surat suara, alat bantu tunanetra Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan perwakilan Daerah, formulir, serta DCT dan DPC,” urai Rozaq.

Selain Sosialisasi Tahapan Pengadaan Logistik, pada momen media gathering kali ini dilakukan pula Sosialisasi Peran Media dalam Kampanye berdasarkan Peraturan Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye yang disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Jatim, Gogot Cahyo Baskoro. (mdr/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video