Partai Politik di Jember Ajukan Perubahan 10 Caleg
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Yudi Indrawan
Kamis, 05 Oktober 2023 15:56 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Hingga akhir masa pencermatan daftar calon tetap (DCT), 3 Oktober 2023, KPU Jember mencatat sejumlah partai politik yang mengajukan perubahan data 10 nama caleg. Perubahan itu meliputi nama, pindah dapil dan nomor urutnya.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Susanto. Ia menuturkan, persyaratan administratif para caleg yang masuk data Rancangan DCT Pemilu 2024 sudah valid.
BACA JUGA:
Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Kediri Rekrut 16.436 Anggota KPPS
KPU Situbondo Gelar Kirab Maskot Pilkada 2024
"Sekarang hanya tinggal 10 nama caleg, yang diajukan perubahan oleh parpol yang bersangkutan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).
Namun, ia enggan menyebut nama dan partai politik yang mengajukan perubahan pada masa pencermatan DCT untuk Pemilu 2024. Susanto menegaskan, mayoritas partai politik hanya mengajukan perubahan nomor urut caleg.
"Untuk pengajuannya rata-rata ya untuk pengajuan perubahan nomor urut aja kok," tuturnya.