Permohonan Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Terpidana Narkoba di Tuban Akhirnya Masuk Penjara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Suwandi
Minggu, 08 Oktober 2023 20:19 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Hok San, terpidana kasus narkoba akhirnya masuk penjara di Lapas Kelas 2B Tuban setelah permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum kejaksaan negeri (Kejari) setempat dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro, mengatakan bahwa terpidana sudah dijebloskan ke jeruji besi pada Jumat (6/10/2023). Pelaksanaan eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2807 K/PID.SUS/2019 Tanggal 17 Oktober 2019 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tuban.
BACA JUGA:
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
"Diketahui dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut atas dasar kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tuban dengan Membaca Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 69/Pid Sus/2019 PN Tbn tanggal 27 Mei 2019," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/10/2023).
Setelah membaca akta permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum kejari sesuai Nomor 69/Akta Pid.Sus/2019/PN Tbn tanggal 29 Mei 2019, lalu dilakukan pembacaan memori kasasi pada 10 Juni 2019 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban. Kemudian, permohonan kasasi diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tuban pada 11 Juni 2019 dan Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan.