Permohonan Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Terpidana Narkoba di Tuban Akhirnya Masuk Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Permohonan Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Terpidana Narkoba di Tuban Akhirnya Masuk Penjara

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Suwandi
Minggu, 08 Oktober 2023 20:19 WIB

Petugas saat menindaklanjuti putusan MA Nomor: 2807 K/PID.SUS/2019 Tanggal 17 Oktober 2019 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tuban terhadap Hok San, terpidana kasus narkoba.

"Langkah berikutnya mengadili dengan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri nomor 69/Pid Sus/2019 PN Tbn tanggal 27 Mei 2019," urai Muis.

Kasi Intel asal Kota Solo ini menambahkan, berdasarkan putusan MA RI tersebut terpidana Hok San dengan kasus narkoba sesuai amar putusan telah ditahan selama 1 tahun 6 bulan. Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Sekali lagi untuk penahanan sendiri sudah atas dasar putusan Mahkamah Agung. Kemudian, ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-1238/M.5.33/Enz.3/09/2023, tanggal 11 September 2023," pungkasnya.(wan/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video