Permohonan Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Terpidana Narkoba di Tuban Akhirnya Masuk Penjara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Suwandi
Minggu, 08 Oktober 2023 20:19 WIB
"Langkah berikutnya mengadili dengan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tuban nomor 69/Pid Sus/2019 PN Tbn tanggal 27 Mei 2019," urai Muis.
Kasi Intel asal Kota Solo ini menambahkan, berdasarkan putusan MA RI tersebut terpidana Hok San dengan kasus narkoba sesuai amar putusan telah ditahan selama 1 tahun 6 bulan. Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Sekali lagi untuk penahanan sendiri sudah atas dasar putusan Mahkamah Agung. Kemudian, ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-1238/M.5.33/Enz.3/09/2023, tanggal 11 September 2023," pungkasnya.(wan/mar)