Upaya Mediasi di Sidang Kedua Mertua Gugat Menantu di Jombang Gagal
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 10 Oktober 2023 16:21 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sidang kedua dalam perkara gugatan perdata wanprestasi oleh Yeni Sulistyowati (78), terhadap mantan menantunya sendiri Diana Suwito (46), di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, memasuki babak baru.
Dalam sidang kali ini, upaya mediasi yang yang ditawarkan pimpinan majelis hakim Bagus Sumanjaya dengan beranggotakan Dendy Firdiansyah, serta Sudirman itu mendapatkan penolakan dari kuasa hukum tergugat, Andri Rachmad.
BACA JUGA:
Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Si Jago Merah Lalap Rumah di Jombang
Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk
Diduga Mengantuk, Truk Ayam Tabrak Tronton di Jombang
Kuasa hukum Yeni Sulistyowati, Sri Kalono menjelaskan, pada agenda sidang kedua gugatan wanprestasi kliennya para pihak tergugat maupun turut tergugat telah hadir dalam persidangan.
"Ini tadi agenda pemeriksaan beberapa identitas dari pihak tergugat maupun penggugat," ucapnya usai sidang, Selasa (10/10/2023).
Dikatakan, untuk agenda sidang selanjutnya adalah mediasi, hal itu sesuai dengan peraturan mahkamah agung.
"Setelah pemeriksaan legalitas, masing-masing kuasa hukum, agendanya adalah mediasi," tuturnya.
Sementara, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad mengaku bahwa pihaknya telah menolak tawaran hakim untuk dilakukan proses mediasi.
"Kemudian majelis tadi menyampaikan akan ada mediasi, dan tadi rekan-rekan media juga sudah mendengar, bahwa saya selaku kuasa hukum dari Bu Diana Suwito, menolak melakukan mediasi," paparnya.