Optimalkan Bantuan Hukum, Kemenkumham Jatim Terapkan Reward dan Punishment yang Jelas kepada PBH
Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Minggu, 15 Oktober 2023 18:50 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim mengoptimalkan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Salah satunya, dengan cara melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
PBH yang tidak bisa memenuhi target anggarannya, dan akan dialihkan untuk PBH yang serapan anggarannya lebih optimal.
BACA JUGA:
200 Calon Notaris Jatim Ikuti Tes Kompetensi Berbasis CAT
Masyarakat Harus Tahu Balai Harta Peninggalan!
Paradigma Baru Corporate University, Kanwil Kemenkumham Jatim Dorong Jajarannya Jadi Aktor Utama
Dampingi Menkumham Tinjau TPI Juanda, Kakanwil Kemenkumham Jatim Komitmen Beri Layanan Terbaik
Pengalihan anggaran tersebut, ditandai dengan penandatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III 2023 di Kanwil Kemenkumham Jatim, yang dipimpin oleh Kadiv Yankumham Nur Ichwan.
"Pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun 2023 ini merupakan hasil evaluasi dari Tim Panitia Pengawas Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur," ujar Ichwan, Minggu (15/10/2023).
Dari hasi evaluasi tersebut, dilaporkan kepada Tim Panitia Pengawas Pusat (PANWASPUS) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan penilaian berbasis kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran selama periode kontrak bantuan hukum dari bulan Januari-September tahun 2023.
sumber : Humas Kemenkumham Jatim