Optimalkan Bantuan Hukum, Kemenkumham Jatim Terapkan Reward dan Punishment yang Jelas kepada PBH
Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Minggu, 15 Oktober 2023 18:50 WIB
"Terdapat 25 OBH yang mendapat penambahan anggaran, sebanyak 15 OBH yang mendapat pengurangan anggaran, dan terdapat 25 OBH yang tidak mendapatkan penambahan maupun pengurangan," lanjut Ichwan.
Menurut Ichwan, total penambahan pagu anggaran yang diberikan oleh Tim Panwaspus BPHN sebesar Rp131 juta.
"Peningkatan kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran dari masing-masing Pemberi Bantuan Hukum merupakan hal utama yang harus ditanamkan dalam melaksanakan pemenuhan hak atas rasa keadilan, khususnya bagi orang atau kelompok masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum," tegas Ichwan.
"Para Pemberi Bantuan Hukum harus selalu menjaga integritas dengan berpedoman pada Pemberian Layanan Bantuan Hukum sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum," tutupnya. (cat/sis)
sumber : Humas Kemenkumham Jatim