Lantai Delapan Gedung Pemkab Bojonegoro Masih Bodong
Senin, 06 Juli 2015 21:44 WIB
Menurut Anam, pembangunan yang dimulai awal tahun 2014 hingga pertengahan 2015 ini waktunya cuku lama, yakni hampir 1.5 tahun. Tetapi anehnya, kata dia, surat izin IMB, UPL-nya belum beres, sehingga ini patut dikoreksi.
"Ya, mestinya izinnya selesai dulu baru dibangun, bukan dibangun dulu izinnya belum selesai. Toh ini kan juga proyeknya pemkab, yang mempunyai proses izin juga pemkab, masak kok seperti ini," tandasnya.
Anam mengaku dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan lagi kepada Bappeda, HK, BLH dan Dinas Pekerjaan Umum. Pemanggilan tersebut dilakukan agar dapat menemukan sebuah solusi dan jalan keluar, sehingga pembangunan gedung delapan lantai itu tidak cacat. (nur/rvl)