Kantor Imigrasi Tanjung Perak Gelar Diseminasi Peraturan Izin Tinggal Pascapandemi dan Golden Visa
Editor: Redaksi
Kamis, 19 Oktober 2023 20:51 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menggelar Diseminasi Peraturan Izin Tinggal Pascapandemi dan Golden Visa di Gresik, Kamis (19/10/2023). Agenda tersebut dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Herdaus, yang mewakili Heni Yuwono selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim.
Turut hadir pula Direktur Izin Tinggal pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diwakili oleh Koordinator Alih Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur dan 52 perusahaan di bawah wilayah kerja Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak.
BACA JUGA:
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
200 Calon Notaris Jatim Ikuti Tes Kompetensi Berbasis CAT
Masyarakat Harus Tahu Balai Harta Peninggalan!
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi, memulai acara dengan memberikan laporan selanjutnya dilanjutkan dengan pembukaan dan sambutan dari Kepala Divisi Keimigrasian.
Dalam sambutannya, Herdaus menekankan pentingnya peraturan izin tinggal pasca pandemi dan Golden Visa sebagai instrumen kebijakan istimewa.
"Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia pasca pandemi covid-19," ujarnya.
sumber : Imigrasi Tanjung Perak