Cegah dan Kendalikan Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Gencar Sosialisasi Undang-Undang Cukai
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Jumat, 27 Oktober 2023 10:39 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Pamekasan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di Perusahaan Rokok CV Ayunda Permata Sejahtera yang berada di Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Rabu (25/10/2023).
Kepala Satpol PP Pamekasan, M. Yusuf Wibiseno, mengatakan bahwa sosialisasi peraturan perundang-undangan tenteang cukai gencar dilakukan guna mencegah dan mengendalikan peredaran rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam.
BACA JUGA:
Pemuda di Pamekasan Cabuli Anak 8 Tahun di Gubuk Kosong, Begini Modusnya
Pj Wali Kota Kediri Ajak Semua Stakeholder Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Divonis 2 Bulan Penjara, Pemilik Restoran Putri dan King Wan's Pamekasan Ajukan Banding
Polisi Gadungan dari Pamekasan Diamankan di Sampang, Terungkap Ada Fakta Mengejutkan
Agenda tersebut disambut baik oleh masyarakat setempat. Terbukti, sebanyak 400 orang hadir dalam kegiatan ini, hingga Kepala Desa Jarin, Camat Pademawu ikut dalam sosialisasi yang diadakan Satpol PP Pamekasan.
“Alhamdulillah kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar tanpa adanya kendala apapun. Kami bersyukur masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan ini,” kata Yusuf
Simak berita selengkapnya ...