Cegah dan Kendalikan Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Gencar Sosialisasi Undang-Undang Cukai
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Jumat, 27 Oktober 2023 10:39 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Pamekasan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di Perusahaan Rokok CV Ayunda Permata Sejahtera yang berada di Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Rabu (25/10/2023).
Kepala Satpol PP Pamekasan, M. Yusuf Wibiseno, mengatakan bahwa sosialisasi peraturan perundang-undangan tenteang cukai gencar dilakukan guna mencegah dan mengendalikan peredaran rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam.
BACA JUGA:
Kompensasi dan Ganti Rugi Tak Jelas, Nelayan Pamekasan Khawatirkan Survei Migas PT Anugerah
Kiai se-Madura Deklarasi Khofifah-Emil, Ketum Muslimat itu Ngaku Ajak Puasa Kepala OPD Puasa 41 Hari
Siswa SD di Pamekasan Tewas Ditabrak Dump Truk Bermuatan Pasir
Satpol PP Kota Batu Bakal Razia Judi Online dan Video Porno ke Pelajar Tingkat TK hingga SMA
Agenda tersebut disambut baik oleh masyarakat setempat. Terbukti, sebanyak 400 orang hadir dalam kegiatan ini, hingga Kepala Desa Jarin, Camat Pademawu ikut dalam sosialisasi yang diadakan Satpol PP Pamekasan.
“Alhamdulillah kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar tanpa adanya kendala apapun. Kami bersyukur masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan ini,” kata Yusuf
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal terutama di Pamekasan harus diberantas bersama. Masyarakat harus kompak melakukan pencegahan peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
Menurut dia, rokok bodong itu sangat merugikan terhadap negara. Padahal, pendapatan negara dari cukai rokok juga dikembalikan kepada masyarakat.
“Untuk itu, ayo perangi peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.
Sedangkan narasumber dalam sosialisasi tersebut dari Kabag Perekonomian, Perwakilan Kajari, Polres Pamekasan dan dari pihak bea cukai Madura. (adv/dim/ns)