Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BB Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp4 M, Dewan: Tersangkanya Mana? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BB Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp4 M, Dewan: Tersangkanya Mana?

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Selasa, 31 Oktober 2023 20:31 WIB

Rudi Hartono, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini hasil penindakan di tahun 2023. "Total tahun ini sebanyak 104 kali (penindakan)," ujar Hatta.

Adapun jumlah total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 10.172.336 batang rokok, 684.330 gram tembakau iris, dan 535,8 liter MMEA berbagai merek.

Barang milik negara yang dimusnahkan ini mempunyai total nilai barang sebesar Rp4.364.471.920. Dengan potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp2.213.115.904.

"Hari ini yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan yang berasal dari pelaku tidak dikenal dari perusahaan jasa titipan," ungkap.

Dia menyebut bahwa Pasuruan memang menjadi wilayah perlintasan pengiriman rokok-rokok.

"Malang melewati Pasuruan tujuan ke Sidoarjo yang dikirim oleh perusahaan jasa titipan. Jadi yang mengangkut sopir dan kernetnya, dia tidak tau apa-apa, " pungkasnya. (par/rev) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video