Polres Mojokerto Kota Musnahkan Puluhan Barang Bukti, Berikut Jenis dan Pelanggarannya
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 03 November 2023 13:53 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto Kota memusnahkan barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas yang tidak memenuhi persyaratan teknis berupa knalpot brong, velg racing, dan ban cacing.
Pemusnahan itu dilakukan di samping Lapangan Maha Patih Gajahmada mapolres setempat, Jumat (3/11/2023).
BACA JUGA:
Anggota Patroli Polsek Jetis Gercep Tolong Pria yang Mendadak Sakit di Jalanan Mojokerto
Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan
Kapolres Mojokerto Kota Edukasi Bahaya Narkoba ke Masyarakat
Polres Mojokerto Kota dan Kodim 0815 Gelar Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Jelang 1 Muharam
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono mengungkapkan, ada sebanyak 60 barang bukti yang ditemukan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
"Barang bukti itu tidak standar dan membahayakan pengendara lain," ujar Supriyono saat rilis pers.
Simak berita selengkapnya ...