Polisi di Bangkalan Tangkap 2 Residivis Curanmor
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Selasa, 07 November 2023 16:41 WIB
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, saat menginterogasi para pelaku.
Disebutkan, AL yang merupakan otak pertama dalam melakukan aksi curanmor itu diamankan petugas saat berjualan sate.
"AL sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan, dan berhasil kita amankan di Jawa Barat ketika ia sedang Berjualan Sate," paparnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mil/uzi/mar)