Polisi di Bangkalan Tangkap 2 Residivis Curanmor
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Selasa, 07 November 2023 16:41 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan menangkap 2 residivis curanmor berinisial AL dan AR. Mereka melarikan 2 unit sepeda motor milik warga asal Desa Kelbung, Kecamatan Galis.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, mengatakan bahwa AL yang merupakan 6 kali residivis ini ketika sudah mendapat motor curian menjualnya di media sosial untuk mendapatkan nilai yang lebih tinggi.
BACA JUGA:
Kaca Bus Trans Jatim Retak saat Lintasi Jembatan Suramadu
Persiapan Menuju JMFW 2025, Desainer Asal Bangkalan Pamerkan Batik Madura Bertema Kerajaan
Disambut Doa, Khofifah Ajak Santri Ponpes Al Anwar Bangkalan untuk Tempuh Pendidikan yang Tinggi
Ratusan Warga Madura Ramaikan Pelantikan Syafiuddin Jadi DPR RI Kedua Kalinya di Senayan
"Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, pelaku memposting hasil curiannya di Facebook bermaksud agar penjualannya pun bisa dengan harga yang lebih tinggi," ujarnya, Selasa (7/11/2023).
Disebutkan, AL yang merupakan otak pertama dalam melakukan aksi curanmor itu diamankan petugas saat berjualan sate.
"AL sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan, dan berhasil kita amankan di Jawa Barat ketika ia sedang Berjualan Sate," paparnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mil/uzi/mar)