3 Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Tambak Sari Pasuruan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ardianzah
Selasa, 07 November 2023 21:30 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus redistribusi tanah di Desa Tambak Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, telah masuk babak akhir. Dari ketiga terdakwa, JPU hanya memberikan hukuman 3 tahun 6 bulan bagi dua terdakwa, sedangkan lainnya justru dikenakan hukuman lebih ringan, yakni 2 tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Aditya, Senin (6/11/2023). Ia membeberkan satu per satu tuntutan dari ketiga terdakwa kasus tersebut.
BACA JUGA:
Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Khofifah Didoakan Dua Putra Pendiri NU dan Pengasuh PP Sidogiri Jadi Gubernur Dua Periode
Kontroversi Karnaval Budaya Barikade Gusdur Vs FUIB Pasuruan Buahkan Kesepakatan dari Mediasi
"Iya, benar. Hari ini sidang tuntutan 3 terdakwa dalam kasus redistribusi tanah di Desa Tambak Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Sidangnya dilakukan secara virtual oleh Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya," ujarnya.
Ia menuturkan, terdakwa Suwaji dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan hukuman tambahan yang di mana terdakwa harus membayar uang pengganti sejumlah Rp36,4 juta, dan jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang dan diganti penjara selama 1 tahun.
Lalu, kata Agung, terdakwa Cariadi dituntut hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dan subsidair 6 bulan. Ia juga diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp663,5 juta dan jika tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang dan diganti penjara selama 1 tahun 8 bulan.