Gerebek Rumah Pemulung, Polisi di Jombang Amankan 25 Poket Sabu
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 16 November 2023 15:33 WIB
"Begitu valid, seusai pelaku transaksi narkoba, kami langsung menggerebeknya," tuturnya.
Dari rumah pelaku, petugas mengamankan 25 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 11,66 gram, 1 pipet kaca terdapat sisa sabu berat kotor 1,65 gram, 1 timbangan digital, 1 korek api, 1 HP, 1 isolasi, 1 pak plastik kosong, dan 1 botol plastik terangkai dengan sedotan plastik.
Dari pengakuannya, pelaku sudah 2 bulan mengedarkan narkoba yang didapat dari seseorang di lapas. Komar menyatakan, Satresnarkoba Polres Jombang saat ini tengah mendalami pengakuan dari Gundrik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (aan/mar)