Bawaslu dan Satpol Kota Kediri Tertibkan Ratusan Alat Peraga Caleg Tak Berizin
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 18 November 2023 09:10 WIB
"Sesuai peraturan, bahwa alat peraga sosialisasi yang diperbolehkan adalah pemasangan banner atau baliho yang hanya memuat nama dan gambar foto caleg. Sedangkan pemasangan baliho yang bersifat sudah mengandung unsur ajakan kampanye untuk melakukan mencoblos nama caleg dan mencontreng nomer urut jelas dilarang dan ditertibkan," kata Yudi.
Penertiban alat peraga sosialisasi ini menindaklanjuti hasil dari pertemuan dengan pengurus parpol tanggal 14 November. Saat itu, pihaknya meminta agar masing-masing caleg dan parpol melakukan penertiban secara mandiri. Ia memberikan waktu dua hari.
"Alat peraga sosialisasi ini akan disimpan di Bawaslu Kota Kediri. Ketika nanti dari pihak yang punya atau caleg yang mempunyai bisa mengambil kembali untuk dipasang tanggal 28 November. Sedangkan untuk penertiban akan kita lakukan sampai tanggal 27 November 2023," pungkasnya. (uji/ns)