Bawaslu Sidoarjo Kaji Aturan Sikapi Pemasangan APK di Angkutan Umum
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mustain
Minggu, 19 November 2023 14:12 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Sidoarjo telah memantau adanya peserta Pemilu 2024 yang memasang alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum. Sejauh ini, memang belum ada aturan soal pemasangan APK di sana maupun kendaraan pribadi, dan Bawaslu Sidoarjo bakal melakukan kajian peraturan perundangan lainnya, di luar aturan kepemiluan.
"Di tahun 2019 (Pemilu 2019), aturannya masih semi-semi. Kalau yang sekarang (Pemilu 2024) belum. Tetapi kami akan mencoba mengkaji masuk dalam peraturan perundangan lainnya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo, Moh Arief, saat Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Sabtu (18/11/2023).
BACA JUGA:
Hadir di Kampanye Paslon SALAF, Plt Bupati Malang Dilaporkan ke Bawaslu
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Ia menjelaskan, misalnya ternyata pemasangan APK di angkutan umum tersebut akan menutupi kaca bagian belakang mobil sehingga menghalangi pemandangan pengemudi ke belakang, hal itu membahayakan.
"Tentu ini akan melanggar di peraturan perhubungan," ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Bawaslu Sidoarjo saat ini masih dalam proses mengkaji aturan-aturan terkait adanya pemasangan APK di angkutan umum.
"Karena sekali lagi, kami tidak akan melakukan semua proses itu di luar kewenangan kami," tuturnya.
Terkait baliho-baliho yang sudah dipasang sebelum masa kampanye, mantan Ketua Panwascam Candi ini menambahkan, pihaknya Senin pekan depan diundang KPU Sidoarjo untuk membahas bersama Satpol PP dalam rangka penertiban baliho-baliho tersebut.
"Karena rupanya teman-teman parpol agak enggan melakukan penertiban mandiri. Tetapi sekali lagi, harapan kami kepada parpol, ayo ditertibkan sendiri, sehingga (baliho) itu bisa digunakan lagi pada tanggal 28 November (mulai tahapan kampanye)," paparnya.
Arief menegaskan, jika baliho-baliho tersebut ditertibkan oleh pihak di luar parpol, pihaknya juga khawatir dan tidak bisa menjamin baliho-baliho itu tidak robek maupun tidak rusak.
"Tetapi kalau ditertibkan mandiri, baliho itu kan bisa utuh dan bisa dipasang lagi," ucapnya.
Simak berita selengkapnya ...