Pembangunan Gedung Pemkab Bojonegoro Belum Berizin, Bupati: Pengurusannya Sulit
Minggu, 12 Juli 2015 00:14 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Bupati Bojonegoro, Suyoto, akhirnya memberikan tanggapan soal belum beresnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPK) pada lantai delapan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Suyoto mengakui jika proses ketiga perizinan itu sulit dan membutuhkan proses yang lama.
"Memang ini menjadi proses pembelajaran juga. Dikira jika bangunan milik pemkab akan diabaikan izinnya, tidak. Kami sengaja merilis ini agar semua tahu, jika bangunan pemkab yang belum beres pun harus dipublikasikan, agar kelanjutannya menjadi jelas," ujar Bupati Suyoto, Sabtu (11/7/2015).
"Ini tanggung jawab kontraktor sendiri bukan BLH. Terkait IMB saat ini masih proses, dalam waktu dekat akan segera clear," tambahnya.
Suyto juga menegaskan, jika semua orang maupun instansi di Bojonegoro yang akan mendirikan bangunan harus mengurus izin sesuai prosedur baik IMB dan lain sebagainya.
Sebelumnya, komisi A DPRD Bojonegoro terkejut saat mengetahui bahwa proses izin pembangunan gedung megah itu ternyata belum jelas. Komisi A mengaku kecewa dan akan memanggil beberapa pihak terkait seperti Badan Perizinan Daerah (Bappeda), BLH dan kontraktor pelaksana, PT Hutama Karya (HK). "Ini adalah proses yang mencurigakan," tegas Sekretaris Komisi A, Anam Warsito.
BACA JUGA:
Disnakkan Bojonegoro Pantau Kesehatan Hewan Kurban
Pj Bupati Bojonegoro Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades
Pemkab Bojonegoro akan Gunakan Videotron Alun-Alun untuk Nobar Timnas Vs Uzbekistan
Pj Bupati Bojonegoro Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan dan Jaga Stabilitas Keamanan