Kenaikan UMP 2024 Berpengaruh ke Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Penjelasannya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mohammad Sulthon Neagara
Selasa, 28 November 2023 18:23 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kenaikan UMP atau upah minimum provinsi telah diumumkan pada 21 November lalu oleh setiap pemerintah provinsi di seluruh Indonesia. Hal itu sesuai dengan imbauan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Dari seluruh kenaikan UMP, tidak ada yang di bawah 2 juta. Lantas, apakah kenaikan ini akan berpengaruh dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan?
BACA JUGA:
Pj Gubernur Jatim Optimis Atlet Paralimpik Jatim Sabet Juara di Peparnas 2024
Lansia ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat Sejak Muda
Media Workshop BPJS Kesehatan, Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru
Sampaikan Program Kerja, BPJS Cabang Madiun Gelar Media Workshop
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/11/2023), Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyatakan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun depan bakal mengikuti besaran gaji pekerja.
"Jadi, apabila upah pekerja mengalami kenaikan, secara otomatis iurannya akan menyesuaikan," ujarnya.
Karena besaran UMP di setiap provinsi berbeda, kata Oni, kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan mengikuti UMP di setiap provinsi.
“Penyesuaian BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti kenaikan UMP juga berlaku untuk seluruh program, yaitu JKK, JP, JHT, dan JKM,” katanya.
Persentase besaran BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap program berbeda. Namun untuk saat ini, ia memastikan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan belum ada perubahan.
"Sementara ini masih sama," ucapnya.
Berikut besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan:
Simak berita selengkapnya ...