Tak Ditahan, Minggu Depan Kejari Gresik Periksa Kadiskop Sebagai Tersangka
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Syuhud
Rabu, 29 November 2023 11:10 WIB
Alfin menegaskan, saat ini sudah ada 2 tersangka dalam kasus penyimpangan hibah UMKM, yaitu, Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto.
"Perkara ini akan terus dikembangkan. Sementara ini dari dua penyedia barang saja potensi kerugian negara sebesar Rp 960 juta," pungkasnya.
Sementara itu, Kajari Gresik, Nana Riana mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menyimpulkan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Sebab, penyidik masih melakukan pengembangan perkara yang telah menjerat dua tersangka.
"Masih kita dalami dan kembangkan. Ke-10 penyedia lain sedang kami dalami," katanya.
Tersangka Riyan Febrianto sendiri, setelah ditetapkan sebagai tersangka menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan kelas IIB Banjarsari, Kecamatan Cerme, Selasa (28/11/2023), sekitar pukul 18.50 WIB. (hud/rif)