Biaya Nikah di Malang Mencapai Rp 1 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Biaya Nikah di Malang Mencapai Rp 1 Juta

Senin, 13 Juli 2015 22:00 WIB

MALANG, BANGSAONLINE.com - Meski sudah ada Peraturan Pemerintah yang mengatur biaya di KUA maupun di luar KUA, namun praktik di lapangan masih tetap ada beban biaya lain-lain. Akibatnya, biaya yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 600 ribu, kini di luar KUA membengkak menjadi Rp 1 juta. Akibatnya, masyarakat dan penghulu pun sama-sama resah.

Padahal selama ini praktik penerimaan uang saku, tanda terima kasih, pengganti transportasi, atau berdalih sebagai sekedar jasa maupun istilah lainnya yang terkait pencatatan oleh petugas pencatat atau penghulu yang tidak resmi, merupakan gratifikasi sesuai pasal 12B UU No 20/2001, Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin beberapa waktu lalu mengatakan, PP dibuat untuk peningkatan pelayanan pencatatan . Menag juga mengatakan jika di Balai Nikah atau di KUA tidak dipungut biaya. Sedangkan pencatatan di luar Balai Nikah/KUA, hari libur dan di luar jam kerja, dibebankan kepada masyarakat melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 600.000 dan dapat melalui transfer bank.

Pengelolaan PNBP dilakukan secara terpusat. Tujuannya untuk mengontrol pengelolaan keuangan secara nasional dalam penggunaan PNBP, serta pembayaran honorarium dan biaya transportasi pelayanan kepada penghulu dilakukan secara langsung ke rekening petugas terkait. Dengan cara itu, diharapkan bisa memutus mata rantai yang memberi ruang terjadinya praktek pungli atau gratifikasi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   nikah

Berita Terkait

Bangsaonline Video