Ingin Menikah dengan Orang yang Kakeknya Kakak-Beradik, Bolehkah?
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Jumat, 03 November 2023 13:40 WIB
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said
Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...
Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Assalamuaialikum Wr. Wb
Prof Kiai Said yang saya hormati, apa hukum menikah menurut agama Islam jika kita menikah dengan orang yang kakeknya adik beradik dengan kakek kita? Contohnya seperti ini; kakek dan nenek buyut pertamanya bernama Pino dan Bela. Kemudia mereka mempunyai 2 orang anak laki-laki bernama Nino dan Yusuf. Nino mempunyai 2 orang anak laki-laki juga bernama Karim dan Firman. Sedangkan Yusuf mempunyai 1 orang anak laki-laki bernama Mukhtar.
Selanjutnya Firman mempunyai 2 orang anak laki-laki juga bernama Musdikal dan Sahir. Sedangkan Mukhtar mempunyai 2 orang anak laki-laki juga bernama Sandi dan Taufik, kemudian Sahir mempunyai 1 orang anak perempuan bernama Dina, sementara Sandi mempunyai 1 anak laki-laki bernama Rehan.
Dan ternyata Dina dan Rehan ini memiliki hubungan dan mereka ingin menikah. Apakah itu boleh ustaz? Terima kasih jawabannya.
Waalaikummussalam Wr. Wb.
Syafira - Padang
Simak berita selengkapnya ...