Sidang Kasus Mertua Vs Menantu di Jombang, Saksi Ahli: Unsur Dugaan Penggelapan Terpenuhi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Kasus Mertua Vs Menantu di Jombang, Saksi Ahli: Unsur Dugaan Penggelapan Terpenuhi

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 14 Desember 2023 23:02 WIB

Sidang lanjutan dalam dugaan penggelapan cincin kawin di Pengadilan Negeri Jombang. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

Dalam perkawinan tersebut juga tidak ada perjanjian pra-nikah. Harta mereka bercampur. Ayah kandung A kemudian memberikan perhiasan cincin putih bertahta berlian dengan harga Rp89 juta sebagai hadiah. Sedangkan, keduanya membeli sepasang cincin kawin emas seharga Rp15 juta.

Dari perjalanan perkawinan tersebut, suami Diana kemudian sakit dan pulang kerumah orang tuanya yakni Yeni. Saat sakit dan akhirnya meninggal dunia, ia menitipkan barang-barang berharga kepada ibunya, yakni cincin berlian, sepasang cincin kawin dan HP.

Setelah suami Diana meninggal dunia, terbitlah akta waris bahwa Dianalah ahli waris satu-satunya. Pertanyaannya, cincin dan HP tersebut siapa yang berhak memiliki?

"Berdasarkan hukum keperdataan, kalau sudah kawin, hadiah perkawinan tersebut merupakan haknya istri. Kalau si B meninggal, maka harta itu haknya A sebagai ahli waris. Jika dikuasi oleh orang lain maka masuk pada ranah penggelapan atau pasal 372 KUHP. Karena barang tidak diserahkan kepada A," ucap Priyo.

Menurutnya, kuwajiban Yeni harus mengembalikan kepada ahli waris barang-barang tersebut. "Karena suami sudah meninggal, maka hak waris tunggal adalah istri," terang Priyo menandaskan.

Dikatakan Priyo, dalam kasus ini unsur pidana penggelapan sudah terpenuhi. Karena menguasai hak orang lain dengan cara melawan hukum. "Pertama yang dimiliki adalah barang milik orang lain, baik secara formil maupun materiil," tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sri Kalono menanyakan bahwa terdakwa sudah memiliki itikad untuk mengembalikan barang-barang tersebut. Namun pelapor tidak mau menerima. Namun dalam sidang tersebut dipatahkan. Karena upaya pengembalian tersebut setelah kasus ini menggelinding ke ranah hukum atau sudah ditangani kepolisian.

"Artinya perbuatan melawan hukumnya itu ada. Pasal 372 itu unsurnya kumulatif. Yakni, memiliki, sengaja, barangnya milik orang lain. Kalau ingin mengembalikan barang ketika kasus ini sudah masuk ke polisi, dan korban tidak mau menerima, itu nanti kebijakan penyidiknya. Ketika korban meminta tapi tidak diserahkan itu menjadi kebijaksanaan hakim terkait sanksi pidananya," ujar Priyo.

Terpisah, Kuasa hukum Diana Soewito, yakni Andri Rochmad Martanto mengatakan, bahwa fakta persidangan yang diungkapkan oleh dua saksi sangat jelas. Baik itu diungkapkan oleh saksi notaris maupun ahli hukum.

"Dari keterangan saksi sangat jelas. Sehingga kami yakin apa yang telah kami laporkan 99,9 persen terbukti pidananya. Kita sudah dengarkan sendiri bagaimana keterangan saksi-saksi tadi," pungkasnya. (aan/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video