Ketua NBI Minta Polri Segera Tahan Firli Bahuri
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: M. Didi Rosadi
Jumat, 22 Desember 2023 17:54 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri secara resmi melayangkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo.
Hal itu, setelah ditolaknya pra peradilan dirinya atas penetapan oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:
Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis
Panwascam Manyar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kades di Pilkada Gresik 2024
3 Anggota Polres Ngawi Dapat Kenaikan Pangkat
Pj Wali Kota Batu Anugerahkan Penghargaan untuk 24 Personel TNI-Polri
Dari pengunduran diri Ketua KPK Nonaktif, Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy mengeluarkan tiga sikap, diantaranya Pertama, tahan Firli Bahuri, kedua kembalikan eks pegawai KPK yang ditampung Polri ke KPK, ketiga, pilih ketua KPK yang tidak terlibat pembuangan pegawai KPK itu sendiri.
"Perlawanan pada Korupsi mestinya dilakukan secara luar biasa karena korupsi adalah kejahatan luar biasa. Polri menghadapi Firli Bahuri secara biasa-biasa saja, bahkan masih terkesan ada penghormatan luar biasa," kata pria yang akrab disapa Gus Lilur itu, Jumat (22/12/2023).
Aktivis 98 ini menyayangkan sikap Polri terlalu lunak dalam menangani kasus Firli. Dalam hal ini dirinya mencontohkan penahanan tidak dilakukan karena memberikan Firli Bahuri mengajukan Pra Peradilan atas penetapan sabagai tersangka.
Gus Lilur menjelaskan, alasan lain Firli minta diperiksa di Mabes Polri, namun demikian Polri pun menerima permintaan Ketua KPK Non aktif tersebut, padahal kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.