Gugatan Emil Dardak Dikabulkan MK, Gubernur Khofifah Akui Ditelepon Sekjen Kemendagri
Editor: Novan
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Jumat, 22 Desember 2023 21:02 WIB
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa buka suara soal gugatan Emil Dardak soal masa jabatan kepala daerah yang dikabulkan MK.
Khofifah mengatakan jika Emil sudah menyampaikan pada dirinya untuk ikut menggugat aturan tersebut.
BACA JUGA:
Kemiskinan Jatim Turun Jadi 9,79 Persen, Khofifah: Peningkatan Kesejahteraan Jadi Prioritas
Hari Pustakawan Nasional, Khofifah Ajak Masyarakat Tingkatkan Minat Baca dan Literasi
Siang Panas Terik, Malam Dingin Banget? BMKG Jelaskan Fenomena Bediding yang Melanda Jawa Timur
Siap-Siap! Jawa Timur Bakal Kembali Dilanda Fenomena Bediding, Begini Rasanya
"Mas Emil pernah sampaikan bahwa beliau diajak Pak Gubernur Maluku, Gubernur Lampung. Kebetulan Lampung akhir masa jabatannya Juni, Maluku akhir masa jabatannya April, dan Jawa Timur Februari," kata Khofifah usai melantik 4 pejabat Eselon II di Gedung Negara Grahadi, Jumat (22/12/2023) malam.
"Dari mereka itulah, mereka mengajak Jawa Timur. Lalu saya bilang, 'ah Mas Emil saja lah (yang menggugat)' itu yang saya bilang," sebutnya.
"Ya, itu masa jabatan harusnya nggak boleh dikurangi biar satu hari pun. Aturannya begitu," tegasnya.
Gubernur Khofifah mengaku telah dihubungi kemendagri dan membenarkan bakal menjabat hingga Februari 2024.
Hal itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.