Mediasi dengan PT Kwalita Prima Berjalan Alot, Petani Margosuko Tuban Tuntut Ganti Rugi
Rabu, 22 Juli 2015 18:19 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Gara-gara lahan garapannya diserobot PT Kwalita Prima Surabaya, puluhan petani asal Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Tuban menggruduk kantor kecamatan setempat Rabu (22/7) siang untuk meminta ganti rugi.
Para petani menuntut kepada pemilik PT Kwalita Prima agar tidak menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan pembuatan tambak. Pasalnya, lahan tersebut sudah digunakan oleh petani desa setempat sejak belasan tahun karena statusnya masih tanah negara. Para petani itu juga meminta PT Kwalita Prima untuk menghentikan aktivitasnya sebelum persoalan sengketa tanah tersebut terselesaikan. (Baca juga: Lahan Garapan Diserobot, Puluhan Petani di Tuban Gruduk Kades Margosuko)
BACA JUGA:
Bersengketa, Ribuan Karung Gaharu Akhirnya Dibongkar di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo
Eksekusi Bengkel di Mayjend Sungkono Surabaya Ricuh, 1 Orang Luka-luka
Diduga Ada Mafia Tanah di Sengketa Lahan Kedunggalih Bareng Jombang
Sengketa Lahan, Warga Kedunggalih Jombang tak Bisa Panen Tebu, Oknum Brimob Diduga Minta Uang Sewa
“Penggarap merasa dirugikan, karena tanah sekitar 25 hektar sudah digarap oleh petani, tapi kenapa tiba-tiba digunakan oleh PT Kwalita,” ungkap koordinator aksi, Jasmani, saat ditemui BANGSAONLINE.com.
Menurutnya, petani Desa Margosuko keberatan dengan segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh PT Kwalita. Sebab, aktivitas yang dilakukan oleh PT. Kwalita Prima tidak dikoordinasikan dulu dengan petani. Bahkan, ketika para petani menanyakan pada instansi terkait perijinan, ternyata PT Kwalita tidak memiliki ijin hak guna menggarap lahan tersebut.
“Tidak ada pemberitahuan baik dari PT sebelumnya, yaitu PT Pelita Nusantara maupun yang sekarang ini,” imbuhnya.