Bawaslu Pamekasan Sebut Bagi-bagi Uang Gus Miftah sebagai Pidana Pemilu
Editor: Arief
Rabu, 03 Januari 2024 21:02 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pamekasan menetapkan bahwa bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, diduga sebagai pidana Pemilu.
Kejadian itu, diketahui di salah satu gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan larangan, Kamis (28/12/2023).
BACA JUGA:
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan
Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi menyatakan, praktik bagi-bagi uang tersebut diduga melanggar pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu, dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," terang Suryadi, Rabu (3/1/2024).
Menurutnya, bawaslu akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait dalam video yang viral itu, diantaranya, Gus Miftah, pemilik gudang Haji Her dan pria yang mengibarkan kaos bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 2 Prabowo-Gibran.
"Bisa saja lebih dari tiga orang yang akan diminta klarifikasi," ujar Suryadi.
Simak berita selengkapnya ...