Bawaslu Pamekasan Sebut Bagi-bagi Uang Gus Miftah sebagai Pidana Pemilu
Editor: Arief
Rabu, 03 Januari 2024 21:02 WIB
Klasifikasi tersebut, lanjutnya, akan dilakukan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada Bawaslu sendiri, unsur Polisi dan Kejaksaan.
"Gakkumdu yang akan menetapkan apakah dugaan itu benar atau tidak," tegasnya.
Sebelumnya, bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Mifta dilakukan Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan. Uang tersebut dengan pecahan nominal Rp50.000 hingga Rp100.000.
Selain itu, dalam video tersebut Gus Mifta menyampaikan pantun untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Dalam klasifikasinya, Gus Miftah mengatakan bahwa uang yang dibagikan itu uang milik H. Her. Dirinya hanya diminta untuk membagikan uang itu, karena Haji Her biasa membagikan uang kepada orang sebagai sedekah.(rif)