Pengawas SD Disdik Sumenep yang Diduga Lakukan Pungli Lolos dari Sanksi Bupati
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Senin, 15 Januari 2024 19:24 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Bupati Sumenep Achmad Fauzi telah mengumumkan pemberian sanksi terhadap 14 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran. Mulai dari sanksi ringan hingga berat.
Namun, dari 14 ASN tersebut, tidak ada nama oknum PNS pengawas SD di Dinas Pendidikan Sumenep berinisial Arm yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) jasa kenaikan pangkat.
BACA JUGA:
Disperkimhub Sumenep Bakal Rehabilitasi Sejumlah Dermaga yang Rusak
Madura Ethnic Carnival 2024 Sumenep Angkat Tema Keris
Bupati Sumenep Ajak Petani Kreatif untuk Tingkatkan Produktivitas
Dukung Pelayanan Disdukcapil Sumenep, PT. Jasuindo Informatika Serahkan Bantuan Printer dan Motor
Hal ini diakui Miftahol Arifin, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep.
"Dari belasan ASN yang telah diberikan sanksi yang diumumkan oleh bapak Bupati Sumenep Achmad Fauz waktu itu tidak termasuk pengawas SD dinas pendidikan inisial Arm," terang Arifin saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
Padahal, kasusnya sudah dilaporkan ke dinas pendidikan. Dinas pendidikan sendiri kala itu telah melimpahkan kasus ke inspektorat untuk ditindaklanjuti.