Sukseskan Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Gandeng Kejaksaan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Jumat, 26 Januari 2024 19:22 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan cabang Mojokerto berkolaborasi dengan stakeholder terkait, di antaranya adalah kejaksaan, dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan pelayanan terbaik program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk masyarakat.
Hal ini dilakukan agar para pemangku kepetingan yang lain dapat terus memberikan dukungan pada efektivitas Program JKN kepada masyarakat. Dukungan itu merupakan implementasi dari PKS (perjanjian kerja sama) yang sudah dijalankan melalui penyampaian surat kuasa khusus (SKK), terhadap badan usaha yang tidak patuh dalam menjalankan regulasi terkait.
BACA JUGA:
Jaga Akurasi Data Segmen PBPU, Pemkot Kediri dan BPJS Kesehatan Lakukan Evaluasi Data Peserta
Khofifah Bangga, Industri Kertas Tisu di Ngoro Mojokerto Nyaris 100 Persen Berorientasi Ekspor
Lansia ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat Sejak Muda
Media Workshop BPJS Kesehatan, Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru
Seperti program JKN yang telah dilakukan pada Kamis (25/1/2024) kemarin. Kepala BPJS Kesehatan cabang Mojokerto, Elke Winasari, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kepatuhan badan usaha ini, mencakup kepatuhan pendaftaran, penyampaian data dan juga kepatuhan untuk pembayaran iuran.
Ia menyatakan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha ini dilakukan oleh petugas pemeriksa BPJS Kesehatan yang dilakukan sendiri maupun bersama dengan pengawas dinas tenaga kerja.
"Sebelum penyampaian SKK kepada Kejaksaan, petugas pemeriksa BPJS Kesehatan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha tidak patuh, kemudian melakukan pemeriksaan bersama dengan pengawas Tenaga kerja. Apabila, semua belum berhasil membuat badan usaha menjadi patuh, maka kami minta penyampaian SKK oleh pihak Kejaksaan," urai Elke.
Menurut dia, pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan ini harus dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang, bahwa setiap badan usaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program JKN, menyampaikan data jumlah tenaga kerja dan gaji yang sebenarnya, serta membayar iuran JKN tepat waktu.
"Sebagai badan yang diamanatkan untuk penyelenggaraan program JKN, maka penting bagi kami untuk memastikan semua badan usaha telah menjalankan kewajibannya. Agar, hak tenaga kerjanya terlindungi. Dengan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan ini diharapkan efektif untuk meningkatkan keaktifan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dan juga meningkatkan kolektabilitas iuran," ungkapnya.