Raih Predikat Provinsi Terbaik Penyelenggaraan Pemda, Gubernur Khofifah Apresiasi Seluruh ASN Jatim
Editor: Novan
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Senin, 29 Januari 2024 10:13 WIB
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Jawa Timur meraih predikat Provinsi terbaik dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah di Indonesia oleh Kementerian Dalam Negeri RI.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Mendagri No. 100.2.1.7-6646 tanggal 21 Desember 2023.
BACA JUGA:
Pekerja MPS Trowulan Kompak Pilih Gubernur yang Full Senyum
Rapat Konsolidasi Tim Pemenangan Pilgub Jatim, Khofifah Tekankan Politik Santun
Di Depan Kiai Se-Madura, Kiai Asep Sampaikan Kesan Rektor Al Azhar Mesir tentang Figur Khofifah
Para Waranggono di Tiga Kabupaten Jatim Utara Deklarasi Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim
Keputusan itu disampaikan kepada semua Pemerintahan daerah se-Indonesia di kantor Kemendagri.
Dari Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2023 yang dilaksanakan oleh tim Nasional EPPD pada 13 - 15 Juli 2023, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Jawa Timur Tahun 2022 mendapatkan skor kinerja 3,6970.
Skor tersebut menempatkan Jatim pada posisi pertama nasional.Kemudian disusul Jawa Tengah di posisi kedua dan DKI Jakarta di posisi ketiga.
Tidak hanya itu, skor kinerja itu mengalami peningkatan 0,087 dibandingkan skor kinerja LPPD tahun 2021 sebesar 3,61.
Kenaikan tersebut dikarenakan adanya kenaikan prosentase capaian kinerja IK makro yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, Tingkat Penggangguran Terbuka (TPT) dan Capaian Kinerja Urusan Pemerintahan yang terdiri dari 24 urusan wajib, delapan urusan pilihan, dan fungsi penunjang urusan yang menjadi kewenangan Provinsi Jatim.
Karena itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi jajaran ASN di semua wilayah Jawa Timur.
"Alhamdulillah, Jawa Timur berhasil menjadi provinsi terbaik nasional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Capaian ini, peringkat ini adalah buah dedikasi dan kerja keras kita semua," ujar Gubernur Khofifah di Surabaya , Senen (29/1).