Bawaslu Pasuruan: Kepala Dispendik Langgar Netralitas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 01 Februari 2024 22:04 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Pasuruan memutuskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan beserta Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) telah melanggar netralitas ASN selama kampanye pemilu 2024.
Kepastian itu didapat setelah bawaslu melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada 10 orang yang diduga terlibat pada acara rakor yang digelar dispendikbud.
BACA JUGA:
KPU RI dan DPP PKB Bisa Lawan Keputusan Bawaslu RI
Gus Irsyad Batal Dilantik Jadi DPR RI, Massa SGI Geruduk KPU Kabupaten Pasuruan
KPU Kabupaten Pasuruan: Dokumen Persyaratan Dua Bakal Paslon Telah Penuhi Syarat
Pasangan Rusdi-Gus Shobih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSAL dr Ramelan
Pelanggaran dimaksud terjadi saat penyelenggaraan rakor IGTKI dan himpaudi oleh Dispendikbud Kabupaten Pasuruan pada 31 Desember 2023. Kegiatan tersebut disalahgunakan sebagai platform kampanye oleh salah satu Caleg DPR RI asal PKB, Irsyad Yusuf.
Menurut Zahid, Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan Bidang Penegakan Hukum, Kepala Dispendikbud Pasuruan (HB) serta Kabid Pembinaan PAUD dan PNF (NS) telah melanggar netralitas ASN.
"Dari keterangan terlapor kepala dinas pendidikan dan kebudayaan, HB, juga NS selaku kabid, telah melanggar ketentuan sesuai dengan temuan nomor registrasi 01Reg/PMPL KAB/16.20/1/2024," ungkap Zahid.
Simak berita selengkapnya ...