​Bawaslu Pasuruan: Kepala Dispendik Langgar Netralitas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Bawaslu Pasuruan: Kepala Dispendik Langgar Netralitas

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 01 Februari 2024 22:04 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan saat menyampaikan hasil rekomendasi dugaan ketidaknetralan ASN dinas pendidikan.

Pelanggaran yang teridentifikasi termasuk melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 282, Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 5 huruf N nomor 5, Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan melanggar peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 6 Tahun 2022.

"Kesimpulan dari bukti, fakta, klarifikasi terlapor, saksi-saksi, analisa peristiwa, dan kajian, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menyimpulkan adanya unsur pelanggaran pemilu dan pelanggaran UU netralitas ASN," terangnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menjelaskan temuan pelanggaran akan segera dikirimkan ke Komisi ASN di Jakarta dan selanjutnya ditembuskan ke Pj Bupati Pasuruan.

"Besok, tanggal 2 Februari hasil temuan ini akan kita kirimkan ke KASN di Jakarta, dan salinannya akan kita sampaikan ke Pj Bupati Pasuruan," tegas Arie.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah mengklarifikasi 10 orang yang diduga terlibat dalam rakor, meliputi 6 ASN, 3 anggota IGTKI dan Himpaudi, serta 1 Caleg DPR RI. (bib/par/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video