Edarkan Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Pemuda Jombang Diringkus Polisi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Aanamrullah
Sabtu, 03 Februari 2024 15:12 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda asal Jombang digelandang anggota Satresnarkoba Polres Jombang lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dia ditangkap pada Selasa (30/01/2024) lalu.
Tersangka berinisial MK (24) adalah karyawan pabrik asal Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
BACA JUGA:
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Satresnarkoba Polres Jombang Sabet Piagam Penghargaan dari Polda Jatim
Jarang Ngantor, Kades Banjardowo Jombang Didemo Warga
4 Motor Pelajar dan Seorang Polisi Diseruduk Pikap di Jombang
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku saat sedang tidur di rumahnya," ucap Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, Sabtu (03/02/24).
Pengakuannya, lanjut Komar, uang dari hasil menjual barang haram itu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Alasannya, penghasilan dari pekerjaanya tidak cukup.
"Selain itu, hasil penjualan sabu juga untuk main judi sabung ayam," terangnya.
Selain mengedarkan, MK yang sehari-hari bekerja di sebuah pabrik itu juga mengonsumsi sabu-sabu. Ia mengedarkan narkoba itu kepada orang-orang yang dikenalnya.