Kasus Korupsi SDN Rangkah segera Disidangkan
Editor: Maulana
Wartawan: Nur Faishal
Sabtu, 12 April 2014 07:03 WIB
SURABAYA (BangsaOnline) - Berkas kasus dugaan korupsi gedung SDN Rangkah 1 Surabaya sudah rampung. Bahkan, penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah melakukan penyerahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) ke penuntutan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo. "Sudah penyerahan tahap dua. Kini jaksa penuntut masih proses penyusunan surat dakwaan. Dua minggu lagi mungkin akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya kepada HARIAN BANGSA, Jumat (11/4).
BACA JUGA:
Hebat! Masjid ini Tiap Hari Sediakan Makan dan Penginapan Ber-AC Plus Kopi-Snack Gratis
Selalu Mangkir dari Panggilan KPK, Warga Sidoarjo Gelar Donasi dan Segel Rumah Dinas Gus Muhdlor
Ruki Kanwil Kemenkumham Jatim Sapa Ratusan Pelajar dari 2 Sekolah di Surabaya
Ketua NBI Minta Polri Segera Tahan Firli Bahuri
Kasipidsus asal Jepara, Jawa Tengah, itu menjelaskan, penyerahan tahap dua kasus ini dilaksanakan pekan lalu. Baik penyidik maupun jaksa penuntut tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. "Selain alasan subyektif, alasan lain tidak melakukan penahanan karena semua barang bukti sudah disita oleh kejaksaan," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...