Kasus Korupsi SDN Rangkah segera Disidangkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Korupsi SDN Rangkah segera Disidangkan

Editor: Maulana
Wartawan: Nur Faishal
Sabtu, 12 April 2014 07:03 WIB

Empat jaksa ditunjuk untuk menyidangkan kasus ini. Di antaranya jaksa Dedy Oktivianto dan Andry Wienanto. "Kalau soal kerugian negara, sesuai hasil audit BPKP Jatim Rp 300 juta," papar Nurcahyo.

Seperti diberitakan, pembangunan gedung SDN Rangkah 1 Surabaya dilaksanakan pada 2009 lalu. Sejak pertengahan 2012, Kejari Surabaya mengusut adanya dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung sekolah tersebut. Diduga kuat, gedung yang dikerjakan spesifikasinya tidak sesuai ketentuan kontrak.

Dua tersangka ditetapkan kejaksaan dalam kasus proyek gedung sekolah senilai Rp 3,2 miliar ini. Yakni WN, Dirut PT Samudera, dan SSP, pejabat di Dispora Pemkot Surabaya. Kedua tersangka hingga kini belum mengembalikan kerugian negara.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video