Korban Penipuan di Surabaya Pertanyakan Kelanjutan Kasus ke Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 06 Februari 2024 21:55 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus penipuan arisan online yang melibatkan sosialita, dan telah dilaporkan sejak Oktober 2023 lalu kini masih dipertanyakan oleh salah satu korban. Ia adalah Imaniar Kurniasari (27) yang mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Selasa (6/2/2024).
Pihaknya mendatangi guna menindaklanjuti kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya tentang laporan polisi yang telah diajukan. Laporan Polisi Nomor LP/B/639/X/SPKT/Polda Jatim, di mana laporan yang berisikan tentang pasal 378 dan pasal 372 tentang penipuan dan pengelapan.
BACA JUGA:
Info BMKG Sabtu 14 September: Suhu 34 Celcius Bakal Dirasakan Warga Surabaya Jelang Malam Minggu
Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
Salah Gunakan Wewenang, 3 Oknum Polisi dari Polsek Pabean Cantikan Diperiksa Propam Polda Jatim
Pelaku Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas
Pasal 378 dan 372 yang dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2023 dengan terlapor Alexa Dewi, Mitaresa dan Rully Febri. Ketiga terlapor merupakan admin sekaligus yang mempunyai aplikasi arisan online.
"Saya ke sini ini mempertegaskan bahwa laporan yang saya sampaikan pada bulan Oktober 2023 hingga saat ini tidak ada sikap tegas dari polisi,” kata Imaniar kepada awak media.