Gara-Gara Datangi Beberapa TPS, Krisdayanti Dipanggil Bawaslu Kota Batu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Adi Wiyono
Rabu, 14 Februari 2024 19:47 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu memanggil Kridayanti, Caleg DPR RI dari Partai PDIP yang berangkat melalui dapil 5 Jatim.
Bawaslu memanggil KD -panggilan akrab Krisdayanti- lantaran ada laporan dari warga jika caleg tersebut mendatangi beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Batu saat coblosan, Rabu (14/2/2024).
BACA JUGA:
Sah! KPU Undi dan Tetapkan Nomor Tiga Paslon Peserta Pilwali Batu 2024
Alasan Satpol PP Tak Berani Turunkan Baliho dan Spanduk Bakal Calon Wali Kota Batu
Bawaslu Kota Batu Gelar Colour Fun Run 2024: Ajak Generasi Muda Awasi Pemilu
Diusung 11 Partai Politik, Krisdayanti dan Dewa Mendaftar ke KPU Kota Batu
Mardiono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, membenarkan pihaknya memanggil Krisdayanti lantaran yang bersangkutan diduga telah melakukan tindakan yang dilarang sebagai caleg.
"Ia dilaporkan warga karena mendatangi beberapa TPS di wilayah Kota Batu dan diduga itu melanggar," ungkapnya.
Bawaslu akhirnya meminta salah satu petugas untuk menghubungi Krisdayanti. Mantan istri Anang Hermansyah itu pun berhasil memintai keterangan di Kantor Bawaslu Kota Batu, Rabu (14/2/2024) sore.
"Dari keterangan Mbak Krisdayanti telah ditemukan informasi yang cukup dan jelas jika keluarga Krisdayanti berpindah tempat hak pilih dari Jakarta ke Kota Batu," kata Mardiono yang juga mantan Ketua KPU Kota Batu itu.
Berdasarkan keterangan Krisdayanti, diungkapkan Mardiono, adik Yuni Shara itu memang mendatangi beberapa TPS. Antara lain TPS 19 karena di sana ada ibunya, dan di TPS 30 karena ada keluarganya.