Kawal Proses Coklit, Bawaslu Kota Batu Dirikan Posko Aduan Daftar Pemilih
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Adi Wiyono
Minggu, 30 Juni 2024 16:11 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kota Batu telah mendirikan posko aduan Daftar Pemilih atau Posko Kawal Hak Pilih di seluruh kantor Panwascam sejak 26 Juni 2024. Anggota Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid, memastikan hal tersebut.
Ia menjelaskan, tujuan pendirian posko Kawal Hak Pilih ini adalah untuk meningkatkan pengawasan pada proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit), serta penyusunan data pemilih dalam rangka persiapan pesta demokrasi November mendatang.
BACA JUGA:
Pemkab Bangkalan lakukan perekaman e-KTP untuk Pilkada 2024
Bawaslu Jember Petakan 32 Kerawanan Coklit pada Pilkada 2024
Eri Cahyadi Terima Surat Tugas Tanpa Armuji dari PSI, Shobikin: Serahkan ke Calonnya Soal Wakilnya
Gus Fawait Terima Rekom dari DPP PAN
"Posko Kawal Hak Pilih ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih dilakukan secara akurat dan valid. Dengan adanya posko ini, warga yang merasa belum terdaftar dalam proses Coklit dapat melaporkan hal tersebut ke kantor Panwascam," paparnya.
Bawaslu Kota Batu, kata Yogi, bertekad untuk memastikan bahwa hak pilih setiap warga di Kota Agropolitan terlindungi dan diawasi dengan baik. Dengan adanya Posko Kawal Hak Pilih, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lancar dan transparan, serta memberikan kesempatan bagi warga untuk turut serta dalam memastikan keakuratan data pemilih.
Keberadaan posko ini, lanjut Yogi, juga sebagai wujud komitmen Bawaslu Kota Batu dalam mencegah potensi pelanggaran pemilu, serta meminimalisir kesalahan dalam data pemilih yang dapat berdampak pada proses Pilkada nantinya. Para petugas di Posko Kawal Hak Pilih, ditegaskan siap memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin melaporkan ketidaksesuaian data pemilih.
"Hal ini diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa setiap suara mereka memiliki nilai dan dihormati," ucapnya.
Menurut dia, Posko Kawal Hak Pilih telah dibentuk dengan 3 fungsi utama yang bertujuan untuk memastikan proses pemilihan yang transparan dan adil. Posko terkait memiliki fungsi komunikasi, edukasi, koordinasi, dan advokasi.
Simak berita selengkapnya ...